Alasan Perbedaan Warna Garis di Jalan Raya
Kita sering kali menjumpai garis berwarna kuning ataupun putih di jalanan. Namun, tahukah apa fungsi dari garis tersebut dan alasan mereka berbeda warna?

Saat kita berkendara di jalan raya, sering kali melihat garis-garis yang dicat di permukaan jalan. Garis ini biasanya berwarna kuning atau putih dan mempunyai pola tertentu, seperti garis putus-putus atau garis lurus tanpa putus.
Garis-garis ini bukan hanya sekadar hiasan, tetapi berfungsi penting untuk mengatur lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara garis kuning dan putih, dan mengapa keduanya digunakan? Berikut ini akan membahas alasan serta perbedaan fungsi dari garis kuning dan putih di jalan raya.
Fungsi Utama Garis Jalan
Garis-garis di jalan berfungsi sebagai alat komunikasi visual bagi para pengemudi kendaraan roda dua ataupun roda empat. Mereka memberikan informasi tentang batas jalur, aturan lalu lintas, dan juga area yang aman untuk bermanuver. Dengan memahami makna dari warna dan pola garis, pengemudi bisa mengambil keputusan yang tepat untuk menjaga keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.
Makna Garis Putih
Garis putih umumnya dipakaikan untuk menandai jalur yang mengarah ke arah yang sama. Sebagai contoh, di jalan raya dengan beberapa lajur, garis putih biasanya memisahkan lajur-lajur tersebut. Garis putih ada yang berbentuk putus-putus atau garis lurus, yang masing-masing mempunyai arti khusus, antara lain:
1. Garis Putih Putus-Putus
Garis ini mengindikasikan bahwa pengemudi diperbolehkan untuk berpindah jalur jika aman. Misalnya, saat ingin menyalip kendaraan di depan atau berpindah ke jalur yang lebih cepat.
2. Garis Putih Lurus
Garis ini menjadi petunjuk bahwa pengemudi tidak diperbolehkan berpindah jalur. Biasanya, garis putih lurus ditemukan di area yang berbahaya, seperti tikungan tajam atau jalan dengan jarak pandang terbatas.
Makna Garis Kuning
Sementara demikian, garis kuning digunakan untuk memisahkan jalur kendaraan yang bergerak dalam arah berlawanan. Seperti garis putih, garis kuning juga mempunyai variasi bentuk dan arti, meliputi:
1. Garis Kuning Putus-Putus
Pengemudi boleh melewati garis ini untuk menyalip kendaraan di depan, asalkan aman dan tidak mengganggu kendaraan dari arah berlawanan.
2. Garis Kuning Lurus
Garis ini melarang pengemudi untuk menyalip atau melewati jalur. Garis kuning lurus sering kali ditemukan di area dengan risiko tinggi, seperti tanjakan, tikungan, atau persimpangan.
3. Garis Kuning Ganda
Ketika ada dua garis kuning sejajar, biasanya satu garis putus-putus dan satu garis lurus, aturan yang berlaku tergantung pada posisi pengemudi. Jika garis putus-putus berada di sisi pengemudi, maka menyalip diperbolehkan. Namun, jika garis lurus berada di sisi pengemudi, dilarang untuk menyalip.
Mengapa Ada Perbedaan Warna?
Warna kuning dan putih dipilih sebab mempunyai kontras yang tinggi dan mudah terlihat dalam berbagai kondisi cuaca. Garis kuning digunakan untuk memperingatkan pengemudi tentang potensi bahaya karena berkendara dalam arah berlawanan memerlukan kewaspadaan ekstra. Sedangkan garis putih digunakan di jalur searah, yang umumnya berisiko lebih rendah dibandingkan jalur dua arah.
Dengan demikian, garis kuning dan putih di jalan mempunyai peranan penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Dengan memahami arti warna dan pola garis, pengemudi dapat mengemudi dengan lebih aman dan mematuhi aturan lalu lintas.
Penting bagi semua pengguna jalan untuk selalu memperhatikan garis-garis ini dan mematuhi aturan yang berlaku. Sebagai pengguna jalan yang bertanggung jawab, memahami fungsi garis jalan menjadi langkah sederhana yang bisa membantu mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.